Tujuh Tuntutan Hari Buruh, Jaminan K3 Buruh Di Sulteng Hingga Cabut UU Ciptaker

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

METRO SULTENG-Hari ini 1 Mei 2023, merupakan perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day. Sekitar 500 orang disebut bakal mengikuti peringatan tersebut.

Ratusan Pekerja hingga Mahasiswa yang tergabung dalam Hari May Day Sedunia Tegakkan Ruang Keadilan atau Hysteria akan menggelar aksi demonstrasi.

Baca Juga: Tujuh Tuntutan Buruh, Cabut UU Ciptaker Hingga Outsourcing Di Hari May Day, Begini Tanggapan Kemnaker

Aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari ini 1 Mei 203, di Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), pukul 15.00 WITA.

"Hari ini kita semua merayakan hari buruh sedunia ke- 137, hari dimana kau buruh di abad ke- 19 merayakan kemenangannya atas tuntutan 8 jam kerja," ujar Korlap Richard.

Baca Juga: Peringati Hari May Day Akan Digelar Secara Serentak Di 38 Provinsi Dengan Persiapan Yang Matang

Ia mengajak untuk mengingat kembali slogan yang digaungkan Presiden Jokowi yakni "kerja, kerja dan kerja". Namun, hingga saat ini para pekerja tak mendapatkan kesejahteraan atas hidupnya.

"Mereka justru mendapatkan "kado" dari pemerintah berupa UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Baca Juga: 6.000 Personel Aparat Gabungan Disiagakan Untuk Amankan Aksi Demostrasi May Day Di Jakarta

Dia mengungkapkan UU Ciptaker hanya menjadi masalah bagi para pekerja. Misalnya, dalam pasal 64 UU tersebut membuat kemungkinan para buruh yang berstatus outsourcing dan kontrak menjadi buruh kontrak selamanya.

"Ada pula termuat dalam pasal 88, yang membuat para buruh semakin murah upah minimumnya dan pasal 79 menyebut tidak adanya jaminan cuti haid dan cuti melahirkan bagi para buruh perempuan," jelasnya.

Baca Juga: Partai Buruh Klaim Larangan Bawaslu Di Hari May Day Berbau Ancaman: Kami Akan Lawan

Richard menyebut masih banyak aturan lain yang merugikan rakyat. Sebab inti dari UU Ciptaker buka membuat buruh makin baik kehidupannya, tetapi hanya untuk memudahkan pemodal, kapitalis, dalam mengembangkan bisnisnya lewat perizinan yang telah dilonggarkan pemerintah.

Bahkan, ketika para buruh menuntut akan haknya kepada perusahaan malah dibungkam dengan UU ITE dengan alasan pencemaran nama baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X