Gaji Karyawan Tak Seusai UMK, Nakertrans Morowali Akan Panggil PT MBN

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 20:11 WIB
Slip Gai PT MBN
Slip Gai PT MBN

METRO SULTENG- Kepala Bidang Hubungan Industri (KABID HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulteng Galib mengungkapkan bahwa gaji pokok karyawan PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) tidal sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Morowali.

Kata dia, UMK Morowali sesuai ketetapan Gubernur Rp 3 juta lebih. Kalau gaji pokok yang tertera di struk gaji karyawan PT MBN yang Rp1,5, jauh sekali dengan UMK Morowali.

Baca Juga: Banjir Rendam 4 Desa Kecamatan Tiloan Buol, 178 Ha Sawah Siap Panen Rusak

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Polda Sulteng Gelar Bakti Sosial Dan Bagi-Bagi Takji Ke Masyarakat

"Jauh sekali ini, nanti kami panggil perusahaan ini untuk dimintai klarifikasi," kata Galib sambil melihat foto slip gaji salah satu karyawan PT MBN, Kamis (6/4/23).

Dalam waktu dekat ini, dia merencanakan untuk memanggil pihak managemen PT MBN agar mengklarifikasi soal upah minimum yang dianggap tidak sesuai dengan UMK Morowali.

"Saya juga baru tahu kalau seperti ini, andaikan ada yang melapor soal upah ini, pasti kami akan tindak lanjuti," tutur galib saat ditemui diruang kerjanya, Pihaknya memastikan akan menekankan pihak perusahaan agar jangan memberi gaji di bawah UMK karena hal itu melanggar.

Baca Juga: Persiapan Gernas BBI Dan BBWI Sulteng 2023, 172 UMKM Siap Di Kurasi

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Di Untad, Rektor Dan Mantan Rektor Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng

"Jadi kalau melihat struk gaji ya memang basicnya kecil, itu kalau Wasnaker turun tiba-tiba sidak itu bahaya kalau dia lihat tidak sesuai UMK itu, bisa-bisa diberi sanksi," katanya.

"Jadi nanti kita akan panggil mereka, apa betul tidak mereka memberi upah dibawah UMK," tambahnya.

Dilain sisi, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada para pengusaha untuk selalu melengkapi yang kurang dan yang perlu diperbaiki, agar diperbaiki supaya saat nanti ada pengawas Ketenagakerjaan turun melakukan sidak para pengusaha tidak keteteran lagi.

Sementara itu, mengacu pada regulasi yang berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 81 ayat (25) menyebutkan bahwa perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Berlandaskan UU tersebut, perusahaan wajib membayar UMR sesuai standar daerah setempat.

Baca Juga: Razman Arif Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Baca Juga: Pesan Menohok Hotman Paris Dan Richard Lee Terhadap Tersangka Razman Arif Nasution

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X