Ada konsekuensinya jika suatu perusahaan melanggar aturan pemberian upah kerja tersebut, dimana dalam hal ini memberi gaji di bawah UMR, bisa terkena sanksi pidana dan kewajiban membayar denda.
Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi:
“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.***