Gaji Karyawan Tak Seusai UMK, Nakertrans Morowali Akan Panggil PT MBN

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 20:11 WIB
Slip Gai PT MBN
Slip Gai PT MBN

Ada konsekuensinya jika suatu perusahaan melanggar aturan pemberian upah kerja tersebut, dimana dalam hal ini memberi gaji di bawah UMR, bisa terkena sanksi pidana dan kewajiban membayar denda.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi:

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X