METRO SULTENG - Aliran dana program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan alat satelit atau website desa di Pemda Donggala, Sulawesi Tengah, ada dimana- mana.
Mulai dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari oknum polisi, oknum jaksa, oknum BPK RI perwakilan Sulteng, Pejabat Pemda Donggala sampai ke para Camat dan para Kades serta oknum wartawan, membuat praktisi hukum mulai angkat bicara.
Salah satu praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Palu Dr. Muslim Mamulai SH.,MH mengatakan, semua yang diduga terlibat segera diproses demi penegakan hukum.
"Kalau memang benar adanya saya membaca dan mendengar berita seperti ini, ya ini sudah merupakan awal bencana hukum yang akan terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Dirikan Posko Bantuan di Lokasi Banjir Morowali Utara
Menurut Muslim Mamulai, proses hukum harus dilakukan secepatnya dan harus dimulai dari oknum APH yang diduga ikut terlibat menikmati aliran dana tersebut.
Selain itu, jangan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang melibatkan sejumlah oknum aparat.
Ketua PERADI Paul ini juga menegaskan, jika dugaan keterlibatan para oknum APH terbukti, maka harus dibersihkan itu dan harus diproses hukum.
Baca Juga: Morowali Utara Diterjang Banjir, Bupati Salurkan Bantuan sekaligus Tinjau Lokasi Terdampak
"Kalau mau bersih dari aparat dulu yang dibersihan. Jangan ada tebang pilih," terangnya, Rabu (5/4).
Ketua DPC PERADI Palu ini meminta aparat penegak hukum, supaya menaati apa yang menjadi prioritas penegakan hukum. Apa yang dibutuhkan dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, prosesnya hukumnya menjadi terang benderang sampai ke pengadilan.
"Kalau dia bersalah (APH) dihukum. Tapi kalau tidak, tidak dihukum alias dilepaskan. Itu saja," tutup praktisi hukum yang dikenal sangat vokal ini.
Perlu diketahui, kasus TTG dan website desa ini telah ditangani Polda Sulteng dan Polres Donggala.
Baca Juga: TIGA KOLEKSI JAM TANGAN HUBLOT BIG BANG UNICO SANG BLEU II Terbuat Dari Emas Ajaib dan Keramik