METRO SULTENG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, disebut mendapat kecipratan aliran dana pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) sebesar Rp50 juta melalui DB Lubis.
Hal itu terungkap pada saat pemeriksaan Bupati Donggala Kasman Lassa dan DB Lubis Cs oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (29/3/2023) lalu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Semarakkan Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Banggai Ijinkan Pawai Takbir Gunakan Kendaraan
"Yang 50 juta ke BPK itu untuk merubah hasil audit mereka bu," jawab saksi AN kepada penyidik Kejagung RI.
Menurut AN, pemberian uang tersebut ke BPK agar merubah hasil audit sebelumnya terkait temuan hasil pemeriksaan program pengadaan alat TTG.
Selain itu kata AN, hal itu dilakukan karena temuan sebelumnya, BPK menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dana tersebut dibawa langsung oleh DB Lubis dan diserahkan kepada oknum BPK di rumah jabatannya Jalan Karanjalembah Kabupaten Sigi, agar diubah hasil temuan menjadi teguran atau sanksi terhadap para kades dan dinas terkait.
"Itu uang saya serahkan kepada pak Lubis dan SN, kemudian diantar ke rumah jabatan oknum BPK itu," kata AN kepada penyidik Kejagung.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, merekomendasikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa, memberi sanksi para kepala desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022.
Baca Juga: Puluhan Kades di Donggala Kembalikan Fee Dana TTG Usai Diperiksa Penyidik Polda Sulteng
Menurut BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan alat TTG di 80 desa di Kabupaten Donggala tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu berdasarkan beberapa faktor antara lain, hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas Dana Desa.
Pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam rencana kerja pembangunan (RKP) desa, dan kepala desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
Baca Juga: Adeni Muhan Resmi Bergabung di Nasdem Sulsel, Disiapkan Bertarung di DPRD Makassar Pemilu 2024