Untuk kasus TTG, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 362 orang saksi yakni 116 Kades, 32 Camat, pihak pemda dan swasta.
Sedangkan kasus website desa, penyidik Polres Donggala telah memeriksa 13 orang saksi. Namun hingga saat ini, kedua kasus tersebut belum ada satupun ditetapkan menjadi tersangka. (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)