METRO SULTENG-Terpidana perkara korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2013 yang merugikan negara Rp4,8 Miliar lebih yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dra. Suridah terus berusaha melakukan upaya hukum melalui memori peninjauan kembali (PK).
Awalnya pada tanggal 30 Maret 2022 putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu dengan nomor putusan 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu memvonis yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah.
Baca Juga: Benarkah K3 atau HSE Diterapkan di PT MBN? Kok Divisinya tidak ada
Namun memori Kasasi ditolak Mahkamah Agung dengan putusan, MA nomor 2603 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, Subsideir 6 bulan.
Namun terdakwa yakin tidak bersalah sehingga menempuh upaya hukum terakhir lewat PK. Namun PK gagal dengan ditolaknya memori peninjauan kembali oleh MA yang tertuang dalam putusan PK nomor 106 PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 31 Mei 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala seksi pidana kusus pada Kejaksaan Negeri Poso Hazairin, SH kepada media ini melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan.
Baca Juga: Kymco Dink R 125 Cukup Menarik dengan Bodi yang Sporty, Praktis dan Ekonomis
"Putusan Peninjauan Kembali 106 PK/Pid.Sus/2022 atas nama Dra. Suridah, mengadili : Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atas nama terpidana Dra. Suridah tersebut.
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku (berdasarkan putusan Kasasi no. 2603K/Pid.Sus/2020 atas nama Dra. Suridah)
"Dan Membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.," tulisnya.
Saat ditanya apakah putusan Kasasi terdakwa perkara Alkes Poso lainnya sudah turun, Ia mengaku belum ada.
"Putusan yang baru kami terima terkait PK dari terdakwa Suridah. Uuntuk putusan Kasasi terdawa lainnya belum diterima," tutupnya.
Baca Juga: Gogoro Makin Berkibar, Memperkenalkan Skuter Listriknya di The Seoul Mobility Show 2023
Sejumlah sumber pada media ini mengaku jika otak dan pelaku utama dari perkara korupsi Alkes Poso ini, belum tersentuh hukum.
Padahal mereka kuat dugaan yang menerima aliran dana dari pengadaan Alkes tersebut.
Hanya penyidik yang diduga tidak mendalami fakta dan bukti lainnya. Sedangkan fakta persidangan ada bukti transfer ke beberapa pihak termasuk oknum tersebut.