"PPK Dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini telah mendekam dijeruji besi dan yang lainnya sedang menunggu putusan kasasi adalah oknum-oknum yang dizolimi dan dikriminalisasikan, ujar sumber.
"Perkara korupsi tersebut semuanya dibebankan ke pundak mereka, sebab mereka saat itu adalah pejabat yang menangani proyek tersebut. Sementara pengakuan mereka bahwa tudingan itu tidak mereka lakukan apalagi nyasar ke saku mereka, lantas kepada siapa uang sejumlah Rp4,8 M itu mengalir, lami mendesak penyidik singkap tabir ini," urai sumber yang minta namanya jangan dipublis terkait keamanan dirinya.
Baca Juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023: THR Tidak Boleh Dicicil
Sementara Itu koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (Krak) Sulteng Abd Salam mendesak agar penyidik segera menyeret otak dari korupsi Alkes Poso 2013.
Sebab pemilik perusahaan, peminjam perusahaan, serta kedua PPK dan KPA sudah sedang menjalani hukuman dan menunggu putusan.
"Nah jika ada fakta persidangan yang melibatkan orang lain yang mendapatkan aliran dana dari proyek tersebut, harus diseret untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Sebab sudah jadi rahasia umum jika ada pengaruh besar yang bermain di balik dua proyek Alkes Poso tahun 2013 yang merugikan negara Rp8,3 Miliar lebih itu. Kenapa? sebab itu adalah dana masyarakat," tegas Abd Salam.(Dy)