METRO SULTENG - Setelah diperiksa tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng terkait aliran dana pengadaan Tehknologi Tepat Guna (TTG), puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Donggala akhirnya mengembalikan fee yang mereka terima dari CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP).
Pengembalian dana oleh para Kades langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng usai di periksa penyidik.
Informasi yang dihimpun MetroSulteng.com, para Kades yang telah mengembalikan dana tersebut sekitar 60 desa.
Dari 60 desa yang sudah mengembalikan fee antara lain yaitu Kades Lero, Pesik, Malonas dan Kades Lumbudolo. Pengembalian fee pengadaan alat TTG tersebut sesuai dengan jumlah pengadaan di esa.
"Kalau fee TTG para kades itu tergantung jumlah pengadaan di desa, karena bukan saya yang atur fee para Kades" kata Mardiana selalu Direktur CV MMP.
Menurut Mardiana, pengaturan fee TTG telah diatur antara para Kades dengan pengambil kepentingan dalam program pengadaan tersebut. Selain itu kata Mardiana, pembagian fee TTG sebesar 15 persen dari harga barang.
Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Morowali Utara Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
Mardiana menambahkan, pada saat pembayaran dirinya hanya menerima dana tersebut kemudian diambil dokumentasi, lalu diserahkan kembali kepada para penerima fee untuk dibagi.
"Begitu saya antar barang ke desa sudah ada yang ikut, mulai dari pemilik barang sampai pengambil kebijakan," terang Mardiana.
Setiap desa, lanjut Mardiana, Bupati Donggala, DB Lubis dan para camat, mendapat fee TTG 1 juta. Sedangkan para Kades bervariasi menerima fee tergantung jumlah anggaran pengadaan yang telah ditentukan. ***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng).