METRO SULTENG-Tim Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum jaksa pengacara negara pada asisten perdata dan tata usaha negara Kajati Sulteng, dalam kasus terbitnya Legal Opinion (LO) pengadaan alat TTG dan uang yang mengalir ke oknum Jaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan terhadap oknum jaksa. Salah satu saksi kunci yang ikut diperiksa terkait penyerahan uang kepada oknum Kejaksaan tinggi maupun Kejaksaan Negeri Donggala.
"Saya tau semua uang Rp350 juta itu mengalir ke oknum jaksa pak," terang SN saksi kunci kepada tim penyidik Kejagung.
Menurut SN, aliran dana TTG yang mengalir ke oknum kejaksaan masing-masing Rp300 juta ke tim pembuat Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum lewat Firdaus oknum Kejati Sulteng dan Rp50 juta diserahkan kepada Bambang oknum Kejari Donggala.
Baca Juga: Nasib Pegawai Honor Tidak Dapat THR 2023, Ini Alasan Menpan RB
Selain itu, kata SN, dana Rp300 juta diserahkan oleh NN yang diantar oleh sopir DB Lubis dirumah Firdaus oknum Kejati Sulteng. Sedangkan Rp50 juta diantar oleh SN dan DB Lubis untuk diserahkan kepada Bambang Oknum Kejari Donggala dibelakang kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
"Yang Rp300 juta itu pak NN bersama sopirnya pak Lubis yang kase ke pak Firdaus dirumahnya, kalau yang Rp50 juta saya sama pak Lubis yang kase langsung ke pak Bambang di cafe belakang kantor kejaksaan tinggi," jelas SN usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Disaksikan Jokowi, PT Vale Indonesia dan Huayou Menandatangani Perjanjian Nikel dengan Ford Motor Co
Saksi SN yang juga mantan staf honorer di kantor Inspektorat Donggala ini menambahkan, penyerahan uang kepada oknum kejaksaan itu semua diatur oleh DB Lubis melalui perintah Bupati Donggala Kasman Lassa.
Bahkan, kata SN, dana Rp300 juta yang diserahkan kepada oknum Kejati Sulteng yang diketahui oleh saksi adalah jasa pembuatan LO yakni LO TTG, LO website dan LO perumahan BTN untuk para ASN di jalan gunung bale.
"Yang saya heran pak uang TTG itu juga dipake buat LO perumahan ASN yang tidak ada kaitannya dengan Desa," tutup mantan honorer ini sambil heran.
Baca Juga: Tindaklanjuti Isi MoU, PT GNI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
Perlu diketahui, tim Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan para saksi yang kedua kalinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Rabu (29/03/2023) pagi hingga sore kemarin.
Tim Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Wianto Pratikno melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 7 orang saksi yakni Bupati Donggala,Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, Mantan Kadis PMD Abraham Taut, Direktur CV MMP Mardiana, Ardiansyah dan Idris Kades Lumbudolo.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)