METRO SULTENG - Kejaksaan Agung RI mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum jaksa pengacara negara pada asisten perdata dan tata usaha negara Kejati Sulteng. Hal itu terkait kasus terbitnya Legal Opinion (LO) pengadaan alat TTG dan uang yang mengalir ke oknum jaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan terhadap oknum jaksa.
Baca Juga: Jaksa Agung Periksa Bupati Donggala dan DB Lubis CS Selama 8 Jam Terkait Dugaan Suap Ke Oknum Jaksa
Mereka yang diperiksa pada Rabu 29 Maret 2023 kemarin adalah Bupati Donggala Kasman Lassa, Asisten III Sekretriat Daerah Kabupaten Donggala, DB Lubis, Direktur CV MMP Mardiana, Kadis PMD Muzakir Ladoali, mantan Kadis PMD Abraham Taut, Ardiansyah dan Kepala Desa.
Dalam pemeriksaan secara maraton terhadap ke 7 saksi, tim Kejaksaan Agung juga melakukan konfrontir dengan saksi kunci yang mengetahui secara langsung aliran dana TTG sebesar Rp350 juta yang diduga mengalir ke sejumlah oknum jaksa.
Baca Juga: Balapan Liar di Jalan Jalur Dua Kilper Luwuk Utara Resahkan Warga dan Pengguna Jalan
Usai diperiksa, Mardiana mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui tentang terbitnya LO dari Kejati Sulteng yang dibayar sebesar Rp300 juta dan yang mengalir ke oknum jaksa sebesar Rp50 juta.
“Tadi yang ditanyakan soal pertemuan di ruangan rumah jabatan pak bupati mengenai uang sebesar Rp300 juta untuk membayar LO,” terang Mardiana.
Baca Juga: Aliansi Guru Non Sertifikasi Tojo Una Una Datangi DPRD, Ini Tuntutannya
Menurut Mardiana, keterangannya langsung dikonfrontir dengan sejumlah saksi termasuk Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis Cs. Namun dengan nada marah Lubis membantah hal tersebut.
Selain itu, Lubis meminta agar tidak mengaitkan dirinya dengan LO.
"Jangan bawa-bawa saya. Itu uang pembelian kebun,” kata Mardiana mengutip keterangan Lubis.
Namun, Mardiana bersikukuh bahwa uang Rp300 juta itu untuk membayar LO yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng. Dia menyebut sempat berdebat dengan Lubis di hadapan tim pemeriksa dari Kejaksaan Agung RI.
Mardiana juga menyerahkan sejumlah dokumen termasuk rekaman percakapan terkait penyerahan uang pembayaran LO dan video perintah Bupati. (Ahmad Muhsin /MetroSulteng)