METRO SULTENG-Pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023. Hal ini dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar.
Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: THR PNS 2023 Kapan Cair Bos! Sabar, Ini Kata Sri Mulyani
Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini, Rabu (29/3/2023).
"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," tegas Azwar.
Namun, menurutnya, dia mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Disaksikan Jokowi, PT Vale Indonesia dan Huayou Menandatangani Perjanjian Nikel dengan Ford Motor Co
"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%," tandasnya.***