Satu Pelaku Curanmor Honda Revo di Tojo Una Una Tertangkap, Mengaku Untuk Biayai Sekolah Adiknya

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:14 WIB
JH tersangka pencurian motor di Tojo Una Una
JH tersangka pencurian motor di Tojo Una Una

METRO SULTENG-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) alias JH @ U (23), warga Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, mengaku mencuri untuk membiayai sekolah adiknya dan kebutuhan hidupnya.

Pada saat press realese di Mako Polres Touna, Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena faktor ekonomi untuk membiayai sekolah adiknya yang saat ini sedang bersekolah di Sulawesi Selatan. Delain itu juga untuk kebutuhan hidup tersangka.

"Kronologis kejadiannya, pada tanggal 6 Januari 2023 sekitar jam 01.00 wita tersangka telah mengambil 1 Unit sepeda motor merek honda jenis revo warna hitam, dengan nomor polisi DN 5705 LI, nomor rangka : MH1JBK110NK828248, dan Nomor Mesin : JBK1E1824786 milik Pr. INDAHWATI yang saat itu sedang diparkir di
samping rumah korban di Desa Bongka Makmur," jelasnya.

Baca Juga: Program PPM-PKPM PT Vale Dukung Peningkatan Ekonomi Luwu Timur

Baca Juga: Yahdi Basma Ditangkap di Batam Oleh Tim Tabur Kejagung, Anleg DPRD Sulteng Yang Buron Kasus ITE

Baca Juga: New Honda Wave Alpha 2023 Hadir Dengan Model Klasik

Baca Juga: Gara-gara Longsor, Morowali Utara Macet dan Gelap Lagi

Motor tersebut saat diparkir oleh suami korban lupa mengunci stand, sehingga dengan mudahnya tersangka langsung mendorong sepeda motor tersebut, menuju rumahnya yang jaraknya hanya 500 meter dari rumah korban.

Sesampainya dirumah tersangka langsung membongkar kap-kap sepeda motor dengan maksud, agar sepeda motor tersebut tidak dapat dikenali lagi pemiliknya.

Sepeda motor tersebut ia gunakan sebagai alat transportasi (Ojek) untuk mengangkut hasil pertanian berupa jagung dan mendapatkan uang sebesar Rp150.000,-/hari dan uang tersebut untuk kebutuhan se hari-harinya, serta membiayai sekolah adiknya yang bersekolah di Sulawesi Selatan.

Tersangka sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pasal yang disangkakan kepada pelaku Inisial JH @ U (23) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidna.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X