3 Pakar Universitas Di Indonesia Bahas Dampak Hukum Dan Ekonomi Dalam UU Ciptaker

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:06 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker. (Ist)
Ilustrasi UU Ciptaker. (Ist)

Baca Juga: New Honda Wave Alpha 2023 Hadir Dengan Model Klasik

"Semenjak adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, nilai investasi meningkat jauh pada tahun 2021 meskipun masih terjadi pandemi. Sehingga menjadi penting bagi perekonomian Indonesia," tutur Wayan Murjana.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara menyatakan Perppu Cipta Kerja menjadi pilihan alternatif yang tepat mengingat akan adanya ketidakpastian situasi perekonomian global yang dihadapi Indonesia.

Baca Juga: Tegas! Tokoh Masyarakat dan Adat Desa Bunta Sangsikan Klaimer Lahan PT ANA

"Perppu Cipta Kerja dibentuk karena adanya kegentingan memaksa perihal masalah ekonomi global dengan mengadopsi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah diperbaiki," ungkap Ibnu Sina.

Dia juga membantah soal kehadiran Perppu Cipta Kerja yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional, sebab menurutnya aturan tersebut sudah konstitusional karena merupakan hak prerogatif presiden.

Baca Juga: Giliran Kades Dan Bendahara Desa Di Kecamatan Sindue Tombusabora Diperiksa Penyidik Polda Sulteng Terkait TTG

"Selama memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo merupakan hal yang konstitusional dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," terang Ibnu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X