Baca Juga: Satu Pelaku Curanmor Honda Revo di Tojo Una Una Tertangkap, Mengaku Untuk Biayai Sekolah Adiknya
Pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam rencana kerja pembangunan (RKP) desa, dan kepala desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
Bahkan waktu yang diberikan selama 60 hari kepada bupati donggala untuk memberikan sanksi terhadap kepala desa,dinas PMD dan Plt Inspektur Inspektorat kabupaten Donggala yang saat itu dijabat oleh DB Lubis hingga saat ini juga tidak dilakukan.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)