• Sabtu, 23 September 2023

Giliran Kades Dan Bendahara Desa Di Kecamatan Sindue Tombusabora Diperiksa Penyidik Polda Sulteng Terkait TTG

- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:21 WIB
Salah satu pertemuan antara Mardiana bersama para camat dengan DB Lubis yang dipimpin langsung Bupati Donggala Kasman Lassa di ruang kerja Bupati (Foto: Ist)
Salah satu pertemuan antara Mardiana bersama para camat dengan DB Lubis yang dipimpin langsung Bupati Donggala Kasman Lassa di ruang kerja Bupati (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditrekrimsus) Polda Sulteng kembali melakukan pemeriksaan lanjutan para Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui siapa aktor dan dalang dari program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG).

Informasi yang diperoleh Metro Sulteng.com, pemeriksaan terhadap kades dan bendahara desa ini terkait dugaan keterlibatan DB Lubis dalam program pemda donggala yang menguras dana desa miliaran rupiah itu.

Baca Juga: KRAK Sulteng Minta KPK Ambil Alih Kasus TTG Yang Diduga Melibatkan Sejumlah Oknum Penegak Hukum

"Kami ditanya soal keterlibatan pak lubis dalam kasus TTG pak," kata salah satu kades yang sudah diperiksa sebelumnya oleh penyidik di Polsek Sindue.

Perlu diketahui Kecamatan Sindue Tombusabora yang memprogramkan pengadaan alat TTG sebanyak 5 desa. Hanya satu desa yang tidak melaksanakan program tersebut yakni Batusuya Goo.

Kelima desa yang di jadwalkan pemeriksaan hari ini yakni Desa Saloya, Tibo, Kaliburu, Kaliburu Kata dan Desa Batusuya Induk.

Baca Juga: Polda Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Para Kades dan Bendahara Desa Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG Donggala

Sementara Desa Saloya tertinggi dalam pengadaan alat tersebut sebesar Rp175 juta di susul Batusuya Induk sebesar Rp100 juta dan tiga desa lainnya masing2 sebesar Rp50 juta.

Sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah, merekomendasikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa agar memberi sanksi para kepala desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG), karena merugikan negara Rp4,1 miliar.

Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022.

Selain Kades, rekomendasi BPK tersebut juga meminta Bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud dan Plt Inspektur Inspektorat DB Lubis karena terlibat memfasilitasi penyedia alat TTG, karena tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga: Yahdi Basma Ditangkap di Batam Oleh Tim Tabur Kejagung, Anleg DPRD Sulteng Yang Buron Kasus ITE

Dalam laporan yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi itu dijelaskan, pengadaan alat TTG olahan pangan itu sedang dalam proses penyelidikian oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 22 Juli 2021.

Menurut BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan alat TTG  di Kabupaten Donggala tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu berdasarkan beberapa faktor antara lain, hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa.

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

KKB Papua Kembali Tembak Dua Warga di Pegunungan Bintang

Selasa, 19 September 2023 | 20:24 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3 Ons

Kamis, 14 September 2023 | 12:41 WIB
X