KRAK Sulteng Minta KPK Ambil Alih Kasus TTG Yang Diduga Melibatkan Sejumlah Oknum Penegak Hukum

- Minggu, 5 Maret 2023 | 15:33 WIB
Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki
Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki

METRO SULTENG - Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala. Karena, kasus ini terindikasi adanya gratifikasi berjamaah yang melibatkan ratusan pejabat.

Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki mengatakan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Tipikor Polda Sulteng serta adanya dugaan keterlibatan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), maka KPK sebagai lembaga yang lebih independen, segera mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga: Biaya Kuliah S3 Bupati Donggala dan Asisten III DB Lubis di Unhas Diungkap Mardiana Pakai Dana Proyek TTG

"Kami minta KPK ambil alih perkara TTG Donggala. Dan siapapun oknum APH yang terlibat, juga diproses secara hukum," tandas Harsono, Minggu (5/3).

Harsono mengaku, KRAK Sulteng juga sudah memiliki bukti-bukti siapa saja yang turut menikmati dana TTG. Seperti bukti rekaman, video maupun kwitansi pengambilan dana rekanan yang jumlahnya bervariasi.

KRAK meminta ketegasan penyidik dalam menetapkan para tersangka. Jangan ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses. Namun, bila penyidik tidak tegas, ia meminta  sebaiknya KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek TTG

Baca Juga: Cincau Hitam: Ini Lima Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Pelancar Pencernaan

"Yang sangat disayangkan, kenapa ada sejumlah oknum jaksa maupun polisi, yang diduga kuat turut kecipratan dana haram yang bersumber dari dana desa (DD) di Kabupaten Donggala ini, " ujarnya.

Menurut Harsono, dalam perkara TTG, ada dugaan gratifikasi berjamaah yang melibatkan ratusan orang. Olehnya itu, KRAK meminta penyidik jangan main-main menanganinya.

KRAK berjanji akan mengawal perkara TTG hingga tuntas dan bakal melaporkan ke Mabes Polri serta Kejaksaan Agung, supaya turut memantau proses penyidikan.

"Perkara Sambo sudah sangat mencoreng lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Jangan sampai perkara TTG juga akan mencoreng Polda Sulteng," pungkas Harsono mengingatkan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 362 orang saksi. Yakni 116 Kades, 32 Camat, pihak pemda dan swasta. Namun, hingga saat ini, belum ada satupun ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Kepala Dinas DLH Hardik Wartawan, Bupati Morowali Diminta Lakukan Mediasi

Sementara itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah, telah merekomendasikan kepada  Bupati Donggala Kasman Lassa agar memberi sanksi para kepala desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG). Karena proyek pengadaan ini merugikan negara Rp 4,1 miliar.

Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022.

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X