PP PMKRI Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Tambang PT GKP di Wawonii Sultra

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 19:45 WIB
Aksi penolakan tambang Tambang PT GKP di Wawonii
Aksi penolakan tambang Tambang PT GKP di Wawonii

METRO SULTENG-Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Meminta Presiden Jokowi segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Desakan ini di sampaikan setelah putusan Mahkamah Agung yg membatalkan Perda RTRW Konawe Kepulauan yang mengizinkan pulau Konawe Kepulauan menjadi wilayah tambang.

Baca Juga: Tajikistan dan Cina Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Ketua Lembaga Kajian Energi dan Sumber Daya Alam Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Kilianus mengatakan, bahwa pasca putusan Mahkamah Agung yg membatalkan Perda RTRW Konawe Kepulauan, Izin PT GKP juga sudah seharusnya di cabut.

Kili mengatakan, sejak PT GKP masuk di pulau wawonii perlawanan dari masyarakat maupun para pemerhati lingkungan hidup tak henti hentinya di lakukan. Akan tetapi PT GKP tidak peduli dan terus beroperasi. Bahkan aparat penegak hukum pun di kerahkan untuk menangkap warga yang melakukan penolakan.

Baca Juga: Ratusan Personil Polres Morowali Utara Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Ini Kata Wakapolres

"Sepertinya PT GKP memiliki bekingan yang kuat, olehnya itu Kami meminta presiden Jokowi untuk turun tangan mencabut izin tambang tersebut, tegas Kili.

Ia menambahkan, desakan pencabutan Izin Tambang PT GKP itu juga dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Jokowi: Teliti Kembali Draft Perpres Keberlanjutan Media, Jangan Matikan Media Startup

Pada Pasal 23 ayat (1) UU di atas dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Ridha Saleh Buka Turnamen Tara Family Cup 2023

"Dari semua item pemanfaatan pulau kecil tersebut, tidak ada di antaranya tentang aktivitas pertambangan," ucapnya.

Jika merujuk pada pasal 1 angka 3 UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil di atas menyebutkan bahwa Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 KM persegi beserta kesatuan Ekosistemnya.

Sedangkan wilayah Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan hanya seluas 857,68 kilometer persegi. Dengan demikian, wilayah pulau wawonii digolongkan ke dalam Pulau Kecil.

Baca Juga: Perusahaan Tambang di Sulteng Diminta Terapkan GMP dan Program Berbasis Pengendalian Resiko

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X