PP PMKRI Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Tambang PT GKP di Wawonii Sultra

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 19:45 WIB
Aksi penolakan tambang Tambang PT GKP di Wawonii
Aksi penolakan tambang Tambang PT GKP di Wawonii

Hal ini berarti pemberian izin tambang terhadap PT GKP di wawonii adalah bertentangan dengan UU tersebut.

“Dalam UU 27/2007 jo UU 1/2014, kegiatan usaha pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas yang dapat dilakukan di pulau-pulau kecil. Tujuan utama pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah kelestarian dan keberlanjutan ekosistem yang ada di dalamnya. Pasal 23 ayat (3) pada UU tersebut menyebutkan bahwa kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan per’airan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, dan kegiatan tersebut harus memperhatikan kemampuan serta kelestarian sistem tata air setempat,” jelas Kili.

Baca Juga: Tiktoker Intan Lembata Merasa Geram Ke Syarifah Khaerunnisa Gadis Wajo Yang Tolak Lamaran Pemuda India

Pasal 35 UU diatas juga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan mineral adalah kegiatan yang dilarang untuk dilakukan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir Kecil karena kegiatan tersebut secara teknis dan/atau ekologi, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.

Lebih lanjut Pasal 26A ayat (4) poin c mensyaratkan bahwa izin pemanfaatan pulau-pulau kecil bagi penanaman modal asing dilakukan pada wilayah pulau yang tidak berpenduduk.

Baca Juga: Gara-Gara Syarifah Khaerunnisa Tolak Lamaran Pemuda India, Kabupaten Wajo Jadi Zona Merah Dan Terkenal Nih!

Hal ini tentu bertolak belakang dengan Pulau wawonii yang memiliki penduduk sekitar 38.849 jiwa.

"Maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mencabut Izin Pertambangan PT GKP di wawonii Konawe Kepulauan itu," tutup Kili.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X