Izin Tambang yang Diberikan Era Jokowi Telah Membuat PBNU Terpecah Belah

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 07:50 WIB
Aktifitas tambang (Foto: Ilusttasi)
Aktifitas tambang (Foto: Ilusttasi)

"Saya begini loh, merindukan NU yang taat pada ulama, tidak rebutan proyek. Gak ada itu urusan ngurus perusahaan, ngurus tambang, ngurus itu dulu gak ada," lanjutnya.

Mahfud menilai keterlibatan sejumlah pihak dalam urusan ekonomi dan proyek bisnis turut menyebabkan ketegangan internal.

Hal ini dianggap memunculkan perubahan karakter organisasi dan melemahkan nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh para ulama pendiri.

Sindiran: “Bukan PBNU, Tapi PTNU”

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menyampaikan kritik tajam terkait arah gerak institusi.

Ia menggunakan istilah “PTNU” untuk menggambarkan bagaimana dinamika internal mirip dengan sebuah perusahaan yang memiliki pemegang saham dan struktur manajerial.

"Jadi bukan PBNU, PTNU akhirnya. Perusahaan terbatas akhirnya. Antara pemegang saham, betul. Kemudian ada komisaris, ada direksi," pungkasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ia menilai konflik saat ini lebih berkaitan dengan perebutan akses dan kepentingan ekonomi dibandingkan dengan persoalan ideologi atau prinsip organisasi.

Baca Juga: Basalo Sangkap Kukuhkan Muhammad Fiqran Ramadhan sebagai Raja Banggai

Izin tambang untuk PBNU pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan alasan untuk memberdayakan organisasi keagamaan dan merupakan tindak lanjut dari janji Jokowi saat muktamar NU tahun 2021.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024.

Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PBNU diterbitkan pada Agustus 2024, dengan lokasi: wilayah tambang yang diberikan berada di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektar, yang merupakan bekas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X