Basalo Sangkap Kukuhkan Muhammad Fiqran Ramadhan sebagai Raja Banggai

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 18:31 WIB
Pengukuhan Tomundo atau Raja Banggai Muhammad Fiqran Ramadhan. (Foto : Metro Sulteng)
Pengukuhan Tomundo atau Raja Banggai Muhammad Fiqran Ramadhan. (Foto : Metro Sulteng)

 

METRO SULTENG – Perangkat adat Banggai, Basalo Sangkap, selaku lembaga tertinggi adat yang memegang hak dan kedaulatan dalam pengangkatan Raja Banggai, secara resmi mengukuhkan Muhammad Fiqran Ramadhan sebagai Tomundo atau Raja Banggai. 

Prosesi penuh sakral itu berlangsung di Keraton Banggai, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Rabu (03/12/2025).

Pengukuhan ini disaksikan oleh para pemangku adat, tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, serta jajaran Basalo Sangkap, masing-masing yaitu Basalo Kokini Jasman Palanakan, Basalo Babolao Husin Puasa, Basalo Katapean Ahmad P. Radjab, dan Basalo Singgolok Adrin Kunut. 

 Baca Juga: Basalo Sangkap Batomundoan Banggai Tegaskan Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Melawan Hukum Adat

Kehadiran para perangkat adat tersebut menandai kuatnya legitimasi dan keabsahan pengangkatan Raja Banggai.

Kepada media, Basalo Kokini Jasman Palanakan menjelaskan bahwa Muhammad Fiqran Ramadhan sebenarnya telah ditetapkan sebagai Raja Banggai ke-XXII melalui hasil seba yang digelar pada 29 Januari 2010

"Saat itu mulia Tomundo masih belum dewasa, maka Basalo Sangkap menunjuk Iwan Zaman sebagai Pelaksana Tugas Tomundo Raja Banggai sampai Raja yang sah tersebut dinyatakan dewasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Jasman menegaskan bahwa mulai hari ini, Muhammad Fiqran Ramadhan resmi menjadi Raja Banggai yang sah berdasarkan keputusan adat tertinggi.

 Baca Juga: Mengenal Sosok Pembawa Telur Maleo di Ritual Adat Mombowa Tumpe dan Malabot Tumbe

Pengukuhan ini menandai berakhirnya masa tugas Pelaksana Tugas Iwan Zaman dan dimulainya kepemimpinan penuh oleh Tomundo yang baru Muhammad Fiqran Ramadhan***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X