Izin Tambang yang Diberikan Era Jokowi Telah Membuat PBNU Terpecah Belah

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 07:50 WIB
Aktifitas tambang (Foto: Ilusttasi)
Aktifitas tambang (Foto: Ilusttasi)

METRO SULTENG - Mahfud MD menyoroti akar persoalan konflik internal Nahdlatul Ulama (NU) yang belakangan mencuat ke publik.

Dalam pandangannya, pertentangan yang terjadi di tubuh PBNU bukan semata disebabkan perbedaan tafsir AD/ART atau isu organisatoris, melainkan berkaitan dengan persoalan proyek dan izin tambang.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya yang tayang dikutip Kami.

Sebagai tokoh Nahdliyin senior, ia menilai dinamika yang tengah terjadi telah bergeser jauh dari tradisi keulamaan dan perjuangan kultural NU di masa lalu.

Baca Juga: Pemkab Banggai Gelar Bimtek BUMDes Peningkatan SDM

Akar Konflik Disebut Berkaitan dengan Proyek Tambang

Mahfud MD secara tegas menyebut bahwa persoalan tambang menjadi pemicu utama memanasnya hubungan antarpihak di PBNU.

Menurutnya, isu ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan telah lama menjadi bisik-bisik internal.

"Ini asal muuasalnya soal tambang. Dulu ketika saya bilang itu kan belum ada yang bilang, nah sekarang mereka semua juga sudah bilanglah bahwa ini memang asal asalnya tambang," tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa berbagai gesekan yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir memiliki benang merah dengan kepentingan bisnis dan akses terhadap perizinan usaha.

Bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai aturan organisasi.

Kerinduan Akan NU yang Kembali ke Tradisi Keulamaan

Mahfud kemudian membandingkan kondisi NU saat ini dengan NU pada masa sebelumnya yang lebih fokus pada peran sosial-keagamaan.

Pria yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menyampaikan bahwa orientasi organisasi kini dianggap mulai menjauh dari nilai-nilai yang dulu menjadi fondasinya.

Baca Juga: Peduli Korban Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X