KPK Segera Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Erni Sitorus

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 16:55 WIB
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)

METRO SULTENG – Penyidikan lasus korupai proyek jalan di Sumatera Utara terus bergulir penyelidikannya, kali ini pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dalam dugaan keterlibatan kasus OTT KPK terhadap ex Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, semakin kuat di suarakan aktivis anti korupsi.

Hal itu terlihat, saat puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan Persada Jakarta, Kamis 04 September 2025, siang.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun, Kejagung : Semua Alat Bukti, Saksi dan Hasil Ekspos Sudah Cukup

Diatas mobil komando (mokom), Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba alias Edoy dengan lantang memberikan dukungan serta desakan kepada KPK, agar memanggil Gubsu Bobby Nasution dan Ketua DPRD Erni Sitorus selaku pimpinan eksekutif dan legislatif, atas pertanggungjawaban penggunaa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemprov Sumut, yang terbukti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terjaring OTT KPK.

"Dalam kasus OTT Ex Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, terdengar informasi pergeseran anggaran signifikan ke Dinas PUPR mencapai Rp 1.3Trilun, yang salah satu mata anggaran proyek jalan wilayah Tabagsel yang terbukti KKN. Bobby Nasution sebagai Penanggung Jawab serta Erni sebagai pengawas dinilai bobol dengan adanya OTT yang dilakukan KPK," ujar Edoy.

Dipaparkan Edoy, selain pergeseran anggaran, hubungan Mesra Legislatif–Eksekutif
Dekatnya hubungan antara DPRD dan eksekutif di Sumut memperkuat dugaan praktik KKN yang merugikan rakyat serta kerap mengabaikan tugas dan fungsi para anggota DPRD Sumut lainya.

Baca Juga: Wagub Sulteng Launching Transformasi Perhutanan Sosial, Dinilai Strategis Dukung Berani Makmur

Bahkan, sejumlah anggota DPRD Sumut sudah menyuarakan bahwa pemanggilan terhadap ex Kadis PUPR Sumut Topan Ginting untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pergeseran anggara tersebut, tidak pernah terlaksana dikarenakan Topan Ginting merasa di Backup Gubernur dan Ketua DPRD.

"Jika juga mendapat informasi, aparat penegak hukum seperti tim Korsupgah KPK mengaku merasa kesulitan untuk mendapatkan data soal penggunaan dan pengelolaan APBD Pemprov z Sumut dimasa kepemimpinan Bobby Nasution dan Erni Sitorus. Sehingga kuat dugaan kami, faktor kesulitan berkomunikasi itu jadi penguat terjadinya OTT KPK," tegasnya.

Selain itu, Edoy juga mengingatkan kepada KPK track record Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus, diduga menerima gratifikasi 1 unit mobil Alphard yang sudah di Sita KPK bulan Oktober 2021, dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dimasa kepemimpinan terpidana Khairudinsyah Sitorus atau buyung.

Baca Juga: Kencang Gaung 17+8 Tuntutan Rakyat di Medsos, Yusril: Pemerintah Respons Positif, Mustahil Mengabaikan

Perlu diketahui,lanjut Edoy, Ex Khairudinsyah Sitorus atau buyung terpidana kasus Korupsi Dana DAK Kabupaten Labura, merupakan ayah kandung Erni Sitorus.

"Erni Sitorus merupakan anggota DPRD Sumut dari partai Golkar saat itu. Meski ayah dan anak, secara jabatan eksekutif membelikan mobil atas nama anggota legislatif, jelas itu gratifikasi. Untuk itu kita minta KPK, ungkap kembali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Erni Sitorus," jelasnya.

Serta, mirisnya lagi, kata Edoy kembali, Erni Sitorus terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dengan daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Labuhanbatu Raya yang salah satu kabupatennya yaitu Labura tempat Khairudinsyah Sitorus alias buyung berkuasa.

Kuat dugaan, terpilihnya Erni Sitorus menjadi anggota DPRD Sumut tak lepas dari perananan mantan Bupati terpidana korupsi dana DAK yaitu Khairudinsyah Sitorus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: media berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X