METRO SULTENG-Perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri untuk menaikan pangkat anggota Polisi yang turun melakukan pengamanan aksi demostrasi pada Agustus-September 2025 ini menuai sorotan publik. Untuk itu, istana Kepresidenan menjelaskan perihal tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi turut buka suara mengenai instruksi presiden untuk menaikkan pangkat polisi yang menjadi korban saat kericuhan demo terjadi.
Hasan Nasbi menyatakan bahwa polisi korban tindakan anarki saat sedang menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban.
“Tentang urgensi Presiden berikan penghargaan kepada polisi yang menjadi korban dan hari ini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki yang dilakukan oleh para pelaku anarki,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada
“Pelaku perusuh yang tidak menyampaikan aspirasi apa-apa, mereka adalah korban-korban yang sedang menjalankan tugas negara untuk menegakkan ketertiban umum,” imbuhnya.
Hasan mengungkapkan bahwa saat itu, di lapangan para aparat harus menghadapi orang-orang yang melakukan kekerasan, penyerangan, hingga pembakaran.
“Jadi, mereka adalah aparat negara yang menjadi korban dari tindakan anarki,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan mengingatkan lagi bahwa Negara mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
“Itu (penyampaian aspirasi) adalah hak yang dijaga, hak yang dilindungi konstitusi,” ucapnya.
Namun, ia memastikan bahwa ada tindakan tegas yang akan diambil jika dalam pelaksanaannya ada unsur kekerasan.
“Tapi, pemerintah akan bertindak tegas kalau ada sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, melakukan penjarahan dan lain-lain, itu tindakan kriminal,” terangnya.
“Bedakan antara penyampaian aspirasi, demonstran, dan tindakan anarki,” ucap Hasan lagi.
Sebelumnya, Prabowo saat menjenguk polisi yang dirawat di RS Polri pada Senin, 1 September 2025 lalu menyampaikan telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberi kenaikan pangkat kepada anggotanya yang telah menjadi korban.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Hadiri Musrenbang dan Seminar Akhir RPJMD Banggai Laut 2025–2029