METRO SULTENG - PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan seluruh kegiatan usaha telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) juga masih berjalan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7/2025) lalu.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Kebun Sawit PT ANA di Morut Legal
Nusron mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.
“Bahasanya (IUP) dan/atau (HGU). Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” tegas Nusron.
Pakar agraria dan mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto menambahkan, IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum sah untuk memulai usaha.
HGU kata dia adalah proses lanjutan, bukan prasyarat absolut, terlebih bila mengacu pada aturan saat itu. Ia menegaskan hukum tidak dapat berlaku surut terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sesuai aturan pada masanya.
“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru yang belum berlaku saat itu adalah bentuk pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,” ucapnya.
PT ANA sendiri telah memiliki IUP sejak 2007 dan tengah memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah dengan melibatkan masyarakat setempat.
Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, perusahaan justru memperoleh penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam ajang PROPER 2025 atas kinerja pengelolaan lingkungan.
Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini. Ia menilai, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting penilaian publik dan investor.
“Laporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan, apakah perusahaan tersebut melakukan greenwashing atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Pembagian Lahan di Desa Towara Dipastikan Adil, PT ANA Bantah Intervensi
Dia menilai aspek keberlanjutan juga dapat diukur dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan rekam jejak pelaksanaan Amdal serta penilaian PROPER dari KLH.