Astra Agro, induk usaha PT ANA, juga menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan yang dilayangkan LSM. CEO ENS, Zulfahmi, menyatakan sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat.
Laporan verifikasi yang dirilis Oktober 2023 menyebut PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Pelaku Pencurian Genset di Masjid DPRD Morut Anak di Bawah Umur
Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa, menegaskan proses HGU memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean bersama BPN dan pemerintah setempat.
“Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (*)