Menteri ATR/BPN Tegaskan Kebun Sawit PT ANA di Morut Legal

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 14:35 WIB
Menteri ATR/BPN saat memberikan keterangan Pers, terkait Perkebunan Sawit (Foto: Ist)
Menteri ATR/BPN saat memberikan keterangan Pers, terkait Perkebunan Sawit (Foto: Ist)

METRO SULTENG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan keterangan pers terkait sejumlah persoalan termasuk legalitas usaha perkebunan sawit yang ada di Morowali Utara (Morut), Rabu (10/7/2025).

Dalam penjelasannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan, bahwa sesuai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42, perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta merta dianggap melanggar hukum meski belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Prabowo Tak Takut Ancaman Trump, Tak Mundur dari BRICS Meski Dapat Tekanan Lewat Tambahan 10 Persen Tarif Resiprokal AS

"Kalau ada kebun sawit belum di-HGU, pemerintah akan bersikap proporsional. Kalau kebun sawit itu berdiri sebelum tahun 2016 atau sebelum 2017, bisa jadi tidak salah perusahaannya," ujar Nusron.

Merujuk pada pernyataan tersebut, keberadaan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Morowali Utara dipastikan legal. Perusahaan sawit ini telah beroperasi sejak tahun 2006 dan mengantongi sejumlah perizinan utama, seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi dasar hukum kegiatan usahanya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan juga tengah melakukan proses pengurusan HGU sesuai ketentuan yang berlaku. Musyawarah dengan masyarakat serta koordinasi intensif dengan pemerintah dan pihak terkait terus dilakukan secara aktif.

Baca Juga: Gubernur Paparkan Proyek Strategis Sulteng kepada Menko AHY, Salah Satunya Ruas Tambu-Kasimbar

Berdasarkan pantauan di lapangan, PT ANA sebagai perusahaan yang hadir setelah mendapat undangan pemerintah daerah untuk membantu pembangunan memang aktif mengurus perijinan.

Fakta tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap berbagai spekulasi yang menyudutkan legalitas PT ANA. Pemerintah mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan agraria.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X