"Kita perlu curiga, jangan sampai progres pekerjaan tidak sesuai harapan, dilakukanlah addendum. Ini kecurigaan saja ya. Karena itulah, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulteng, segera periksa dan panggil pihak BWSS III dan kontraktor pelaksana," desak anggota Gapensi ini.
Belum lagi kesan tidak transparannya PPK proyek, soal jumlah penambahan anggaran dan item pekerjaan apa saja sehingga dilakukan addendum. Tidak ada informasi soal ini dari PPK.
"Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sekarang sangat diharapkan gebrakannya untuk membangun Sulteng. Apalagi beliau masih baru, harus ketat melakukan pengawasan. Dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, harus diusut. Kami harapkan proyek Sabo Dam di Desa Bangga Rp78 miliar, segera diperiksa," desak Erwin. (*)