Proyek Sabo Dam Rp78 M di Sigi Jadi Sorotan, Jaksa Diminta Periksa BWSS III dan Kontraktor Pelaksana

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:04 WIB
Erwin Bulukumba, pemerhati bidang jasa konstruksi yang juga mantan TA Gubernur era Rusdy Mastura. (Foto: Ist).
Erwin Bulukumba, pemerhati bidang jasa konstruksi yang juga mantan TA Gubernur era Rusdy Mastura. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pekerjaan proyek Sabo Dam Rp78,8 miliar di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu yang berlokasi di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, diminta untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Hal ini dilakukan untuk menjawab sorotan masyarakat yang telah menjadi pemberitaan di media.

Permintaan ini disampaikan Erwin Bulukumba, salah satu pemerhati konstruksi di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Babak Baru Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 M: Dua Kali Addendum Beruntun, BWSS III Tidak Transparan

Menurut Erwin, turunnya jaksa memeriksa pekerjaan puluhan miliar tersebut, akan memberi rasa kepercayaan kepada masyarakat yang mengungkap dugaan kejanggalan proyek itu.

"Asas transparansi dan keterbukaan harus diberikan kepada masyarakat. Karena mereka yang akan merasakan dampak dari proyek tersebut," kata Erwin soal pekerjaan Sabo Dam di Desa Bangga, Kamis malam (31/7/2025) di Palu.

Proyek Sabo Dam di Kabupaten Sigi, tepatnya di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan.
Proyek Sabo Dam di Kabupaten Sigi, tepatnya di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng di era Gubernur Rusdy Mastura ini menyatakan, dirinya mengikuti perkembangan informasi beberapa hari terakhir terkait pekerjaan Sabo Dam Desa Bangga.

Mulai dari pekerjaan penahan tanggul yang menggunakan batu boulder jenis batu lokal setempat. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan hanya membayarkan biaya pemasangan, tapi material batunya tidak dibayarkan.

Baca Juga: Proyek Rp78 M di Sigi, Penggunaan Materialnya Diduga Tak Sesuai

Informasi-informasi yang muncul tersebut, sebut Erwin, menjadi informasi awal atau pintu masuk bagi kejaksaan untuk memeriksa proyek Sabo Dam yang dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera itu.

"Hanya biaya pekerjaannya dibayarkan, tapi material batu tidak. Jawaban PPK proyek seperti itu perlu ditelusuri lagi. Apalagi pekerjaannya sepanjang 100 meter," kata Erwin yang memahami seluk beluk pekerjaan konstruksi ini.

Demikian halnya dengan addendum pekerjaan yang dilakukan sebanyak dua kali beruntun. BWSS III selaku pemberi karja beralasan, karena ada penambahan anggaran dan penambahan item pekerjaan sehingga diberi addendum (perpanjangan pekerjaan).

Menurut Erwin, alasan addendum yang diutarakan BWSS III melalui PPK, tidak bisa dipercaya begitu saja. Karena addendum itu jelas sekali aturan mainnya.

Kualitas item pekerjaan panahan tanggul di Desa Bangga, Sigi, diragukan warga. Sebab batu bouldernya hanya gunakan batu lokal.
Kualitas item pekerjaan panahan tanggul di Desa Bangga, Sigi, diragukan warga. Sebab batu bouldernya hanya gunakan batu lokal. ( )
Faktor bencana alam dan alasan keamanan yang terjadi di lokasi proyek, menjadi pertimbangan utama pemberian addendum kepada pelaksana proyek. Bila bukan itu alasannya, perlu ditelusuri.

Baca Juga: Pasca PHO Kualitas Proyek Rp78 M di Sigi Disorot, PPK Akui Bouldernya Hanya Pakai Batu Lokal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X