KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker, Bupati Buol Bisa Tersandung TPPU?

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:02 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto insert: Eks Stafsus Menteri Ketenagakerjaan yang kini Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. (Foto: Ist).
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto insert: Eks Stafsus Menteri Ketenagakerjaan yang kini Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Salah satu nama yang diduga terlibat dan asetnya kini sudah disita adalah Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan staf khusus menteri yang kini menjabat Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kasus di Kemnaker, KPK Sudah Sita Aset Bupati Buol

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penyidik tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga sejumlah aset tidak bergerak milik para pihak terkait. Seperti tanah dan bangunan di berbagai daerah, termasuk kawasan Jabodetabek dan Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), seperti dikutip dari kanal YouTube resmi KPK

“Total ada 14 unit kendaraan yang telah disita, terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor. Salah satunya adalah motor milik saudara RYT, eks Stafsus Menteri,” ujar Asep Guntur.

Baca Juga: Diduga Keciprat Duit Gratifikasi, GMNI Desak KPK Seriusi Keterlibatan Bupati Buol

Salah satu kendaraan yang disita adalah motor gede (moge) jenis Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan yang juga Bupati Buol.

Aset-aset tersebut disita dari para tersangka di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk rumah milik para tersangka, rumah pihak terkait, serta kantor agen penyalur tenaga kerja asing.

Baca Juga: Harley Davidson Miliknya Sudah di KPK, Bupati Buol Ngaku Sempat Gelisah dan Tidak Enak Hati

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi follow the money dan follow the asset, yang biasa digunakan KPK untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

“Yang akan kita telusuri juga adalah, apakah uang tersebut mengalir ke pihak lain, diberikan kepada siapa, sudah diubah bentuk menjadi aset, atau bahkan disembunyikan,” jelasnya.

Jika aset-aset hasil kejahatan tersebut disamarkan atau disembunyikan, maka bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para pihak dalam kasus ini.

Baca Juga: Patgulipat, Motor Harley Davidson Bupati Buol yang Disita KPK Tidak Ditemukan di LHKPN

Sampai saat ini, 14 kendaraan telah disita oleh KPK, terdiri dari 11 mobil dan 3 motor. Salah satu kendaraan yang disita terakhir adalah sepeda motor milik Bupati Buol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X