Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT BDW Libatkan Namanya, Anwar Hafid: Itu Hoax

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:45 WIB
Lokasi tambang nikel di Kabupaten Morowali. Foto insert: Anwar Hafid. (Foto: IST).
Lokasi tambang nikel di Kabupaten Morowali. Foto insert: Anwar Hafid. (Foto: IST).

METRO SULTENG – Nama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid 'disenggol' Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) terkait dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013. Pemalsuan ini melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

Dokumen yang diduga palsu tersebut diklaim menjadi biang keladi tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen PT BDW Mandek di Polda Sulteng, YAMMI: Jangan Permainkan Hukum

Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba. Surat ini, yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT BDW. Kemudian PT BDW mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.

Bermodal surat itu, PT BDW kemudian mengajukan IUP Operasi Produksi kepada Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, menerbitkan surat IUP OP untuk PT BDW.

Dari situlah polemik serius muncul. Sebab IUP milik PT BDW menyebabkan tumpang tindih dengan tiga IUP perusahaan lain yang sudah lebih dulu ada di Morowali, termasuk milik PT Artha Bumi Mining.

Baca Juga: Eks Kades Padei Laut Diduga Selewengkan Dana Desa 2017–2019, Bupati Morowali dan APH Diminta Bertindak Tegas

Dua perusahaan lainya yang IUP-nya juga tumpang tindih dengan PT BDW, yaitu PT Daya Inti Mineral dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.

Ironisnya, IUP ketiga perusahaan ini memang sejak awal berlokasi di Morowali. Sementara IUP PT BDW mulanya berlokasi di Konawe.

Africhal, SH, Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng), sebelumnya menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen oleh PT BDW adalah kejahatan serius.

Ia menyoroti fakta kasus ini berujung pada terbitnya Surat Keputusan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid. YAMMI Sulteng pun mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk bertindak profesional dan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya, tidak hanya berhenti pada satu tersangka.

Baca Juga: Warga protes baliho TPU di Bahodopi, sebut lahan masih milik transmigran dan belum pernah dihibahkan ke Pemkab Morowali.

Terkait desakan YAMMI Sulteng dan dugaan keterlibatannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan klarifikasi. Ia mengakui telah mendengar kasus ini sejak lama.

"Kasus itu sudah lama saya dengar. Pemalsunya itu sudah tersangka (tsk)," ujar Anwar Hafid saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2025).

Namun, mengenai tudingan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng) yang menyebutkan dugaan keterlibatannya dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid dengan tegas membantah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X