METROSULTENG – Pemasangan baliho bertuliskan “Tempat Pemakaman Umum (TPU)” di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, menuai protes dari sejumlah warga. Pasalnya, baliho tersebut mencantumkan nama “Pemerintah Kabupaten Morowali, Kecamatan Bahodopi, Desa Bahodopi”, padahal status kepemilikan lahan masih dipersoalkan.
Salah satu warga transmigran asal Bahomakmur, Marian, yang telah menguasai lahan itu sejak 1993, mengaku sebagai pemilik sah atas lahan yang kini disebut sebagai TPU.
“Kami mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan lahan itu sebagai TPU dan menyebutnya sebagai aset pemerintah. Padahal, lahan tersebut belum pernah kami serahkan atau hibahkan secara resmi kepada pemerintah daerah,” ujarnya kepada awak media Metrosulteng. Jum,at (4/7/25).
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah pusat dan selama ini belum pernah dialihkan ke pihak mana pun.
“Makanya kami kaget, tiba-tiba ada baliho yang menyebutkan itu TPU milik Pemkab. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan di DPRD bahwa lahan itu adalah hak kami sebagai warga transmigrasi,” tambah Marian.
Informasi berbeda disampaikan oleh pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Morowali. Menurut data mereka, satu-satunya lahan TPU milik pemerintah daerah yang tercatat secara resmi hanya berada di Desa Matansala.
“Selain di Desa Matansala, tidak ada tanah pemakaman yang terdaftar sebagai aset milik daerah,” ungkap salah satu pejabat BKAD saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Bahodopi belum memberikan keterangan resmi terkait pencantuman nama Pemkab Morowali di baliho TPU tersebut. Upaya konfirmasi via telepon kepada Penjabat Kepala Desa Bahodopi, Ahyar, juga belum mendapat tanggapan.