Dugaan Pemalsuan Dokumen PT BDW Mandek di Polda Sulteng, YAMMI: Jangan Permainkan Hukum

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 19:07 WIB
Africhal, Direktur Kampanye YAMMI Sulteng.
Africhal, Direktur Kampanye YAMMI Sulteng.

METRO SULTENG – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah diingatkan oleh Yayasan Masyarakat Madani Indonesia Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng). YAMMI meminta Polda Sulteng untuk profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Bintang Delapan Wahana (BDW) yang berproses di lembaga itu.

Menurut Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal, SH, pada 13 Mei 2024, Polda Sulteng telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP, karena diduga terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Baca Juga: Diduga Putera Irwasda Polda Sulsel dan Anggota DPRD Papua, Lolos Seleksi Akpol di Sulteng

Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka FMI oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024. Bahkan, FMI telah dilakukan penahanan sejak 3 - 23 Juli 2024.

“Kasus pemalsuan dokumen IUP ini dilaporkan PT Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023,” jelas Africhal, Jumat (4/7/2025).

Africhal menerangkan, kasus ini bermula saat PT Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

Baca Juga: Pengungkapan Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Morut Masuk Ke Tahap Penyidikan

Bermodal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe (Sultra) ke Kabupaten Morowali.

Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi ke Bupati Morowali, yang pada 7 Januari 2014 menerbitkan surat IUP OP untuk perusahaan tersebut.

Polemik muncul karena IUP milik PT Bintang Delapan Wahana menyebabkan tumpang tindih dengan lima IUP perusahaan lain, termasuk milik PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.

Sejak awal, IUP milik ketiga perusahaan itu berada di Morowali. Sementara IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di Konawe, Sultra.

Baca Juga: Korupsi di MPR RI, KPK Telusuri Skema Fee Proyek, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Africhal menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Bintang Delapan Wahana adalah kejahatan serius, sehingga terbit surat keputusan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid.

YAMMI mendesak Polda Sulteng mengusut bukan hanya FMI, tetapi juga manajemen PT Bintang Delapan Wahana. Sebab tidak mungkin FMI sendirian membawa dokumen palsu untuk mengajukan penerbitan IUP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X