Dianggap Jadi Ancaman, Warga Lelang Matamaling Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 11:06 WIB
Konferensi pers warga Kabupaten Bangkep dengan JATAM Sulteng soal penolakan tambang batu gamping di kabupaten tersebut. (Foto: Ist).
Konferensi pers warga Kabupaten Bangkep dengan JATAM Sulteng soal penolakan tambang batu gamping di kabupaten tersebut. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Warga Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, secara tegas menolak rencana penambangan batuan gamping di wilayah mereka.

Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah di Kota Palu, Selasa (1/7/2025).

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik mengungkapkan, Bangkep merupakan daerah kepulauan yang terdiri atas 12 kecamatan, 3 kelurahan, dan 141 desa yang tersebar di 342 pulau.

Baca Juga: Tinjau Lokasi PT CBP, Bupati Morowali Tegaskan Perbaikan Penataan Limbah Tambang

Sekitar 95 persen daratannya merupakan kawasan karst yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem dan hidrologi.

"Kawasan karst ini menopang 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan. Struktur batu gamping di kawasan ini, dengan tipe aliran diffuse dan fissure, sangat vital dalam menjaga debit mata air," jelas Taufik.

Namun, keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) batuan gamping yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulteng, dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem karst tersebut.

Berdasarkan data JATAM per Juni 2025, sebanyak 45 perusahaan telah mengantongi izin tambang, dengan total luasan rencana konsesi mencapai 4.599 hektar.

Baca Juga: Wujudkan Polri yang Humanis, Kasat Intelkam Polres Bangkep Kerap Berbagi Makanan Dengan Tahanan

Di Desa Lelang Matamaling sendiri, empat perusahaan telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan seluas 696 hektare.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Defia Anugrah Sejahtera, PT Gamping Bumi Asia, PT Gamping Sejahtera Mandiri, dan PT Prima Tambang Semesta.

Pemberian WIUP ini diduga melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 53/KEPMEN-KP/2022 dan Nomor 53/KEPMEN-KP/2029, yang menetapkan Desa Lelang Matamaling sebagai bagian dari kawasan konservasi laut, yang meliputi zona inti, zona budidaya perikanan, dan zona wisata bahari.

Selain itu, keberadaan tambang juga dinilai mengancam Ekowisata Karst Gua Jepang yang dilindungi melalui Peraturan Daerah Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Pasal 10 ayat (2) huruf M menegaskan bahwa kawasan karst merupakan daerah resapan air yang wajib dilindungi.

Baca Juga: Bupati Bangkep Lantik Pengurus Ikatan Keluarga Mahasiswa Bangkep Makassar, di Saksikan Lansung Oleh Mislan Syarif Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Perwakilan warga Desa Lelang Matamaling, Abd Hadi, menuturkan bahwa rencana penambangan akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup sekitar 400 kepala keluarga di desa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X