METRO SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara melakukan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum (Pidum), pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 14.30 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Morowali Utara, Mahmuddin. Kajari didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ikhwal Sainul.
Baca Juga: ARAK P2MU 'Geruduk' KPK, Minta Usut Dugaan Korupsi di Morowali Utara
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Morowali Utara, disaksikan sejumlah pejabat serta tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1. 42 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,3044 gram.
2. 1 bilah golok/parang beserta sarung kayunya.
3. Sejumlah pakaian yang menjadi barang bukti dalam kasus pidana, termasuk yang terdapat bercak darah.
Baca Juga: Sopir Cadangan Berparas Cantik Ini, Nekat Lintasi Jalur Ekstrem di Morut
4. Peralatan mencurigakan seperti kunci T, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, dan korek api gas.
5. Beberapa alat bengkel seperti kunci pas, kunci L, mata obeng, saklar lampu, serta STB, dan
6. Uang tunai dalam bentuk catatan tertulis, tas, dompet, dan telepon genggam.
Kepala Kejari Morowali Utara, Mahmuddin, menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena seluruh barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pembuktian di persidangan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini juga rutin dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan akhir penanganan perkara,” ujar Mahmuddin.
Baca Juga: Sidang Tipidkor Mantan Bupati Morut Hadirkan lima Saksi, Termasuk Sekda