Keterangan Sekda Morut di Sidang Korupsi Dibantah Mantan Bupati

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
Sidang dugaan korupsi Pemda Morut di PN PHI/Tipikor Palu, Senin 16 Juni 2025. (Foto: IST).
Sidang dugaan korupsi Pemda Morut di PN PHI/Tipikor Palu, Senin 16 Juni 2025. (Foto: IST).

“Saya tidak pernah disurati BPK, yang benar hanya menerima telepon konfirmasi saja,” ujar Asrar.

Lima Saksi Dihadirkan

Selain Musda Guntur, empat saksi lain yang dihadirkan adalah Yalbert Tulaka, Rahmawati Donda, Ni Wayan Ariyani, dan Habrin.

Pemeriksaan terhadap Sekda Musda dilakukan secara khusus atas permintaan kuasa hukum terdakwa Asrar.

Dalam persidangan terungkap, kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen APBD Perubahan 2020.

Namun, saat penasihat hukum Asrar meminta dokumen itu diperlihatkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menunjukkannya, sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak pembela.

Baca Juga: Sengketa Tanah Antara Tjenarlin dan Rustam di Desa Guntarano, Diduga Ada Mafia dan Persekongkolan

Saksi Yalbert Tulaka yang merupakan mantan Sekda dan Pj Bupati Morut menyatakan tidak pernah menerima dana perjalanan dinas. Hal yang sama juga disampaikan Rahmawati, Kabag Protokol, dan Ni Wayan Ariyani, dokter RSUD Kolonedale.

Mereka membantah pernah menerima atau menandatangani dokumen pertanggung jawaban, termasuk pembayaran medical check up senilai Rp30 juta.

Diketahui, kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Moh. Asrar Abd Samad (mantan Bupati), Rijal Thaib Sehi (mantan Kabag Umum), dan Asri Taufik (mantan Bendahara).

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kader Posyandu, Bupati Morut Delis Naikan Insentif Seratus Persen dan Terus Dibekali Pelatihan Untuk Tingkatkan Kualitasnya

Mereka diduga melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp900 juta untuk kegiatan perjalanan dinas senilai Rp648,9 juta.

Rinciannya, perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayar pada 2021 sebesar Rp509,2 juta, perjalanan dinas 2021 sebesar Rp139,7 juta, serta medical check up senilai Rp30 juta. Perintah pembayaran datang dari Asrar kepada bendahara, melalui instruksi Rijal Thaib Sehi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X