METRO SULTENG - Kasus sengketa tanah antara Tjenarlin dan Rustam di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, diduga ada mavia tanah dan persekongkolan jahat demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dalam penulusuran Media ini, usai Pengadilan Negeri (PN) Donggala melaksanakan eksekusi, menemukan sejumlah fakta dan bukti adanya dugaan praktik mafia tanah dan persekongkolan sejumlah pihak, mulai dari oknum pemerintahan di desa hingga pejabat di Kabupaten Donggala.
Baca Juga: PN Donggala Diduga Salah Eksekusi Lahan, Ahli Waris Blokir Jalan di Desa Guntarano
"Kami tetap pertahankan lokasi tanah ini. Karena turunan Sumaila tidak pernah merampas tanah orang" tegas Robin, salah satu ahli waris kepada penggugat.
Dia menjelaskan, lokasi yang dijadikan objek sengketa adalah milik orang tua mereka yang sudah dikelola selama puluhan tahun. Selain itu kata dia, ada kejanggalan dalam kasus sengketa ini.
Menurutnya, mereka para ahli waris tetap mempertahankan lahan tersebut berdasarkan sejumlah dokumen termasuk pembayaran pajak.
"Foto satelit itu tidak bisa dirubah,begitu pula pembayaraan pajak atas nama orang tua kami sejak tahun 2.000 sampai sekarang" bebernya.
Baca Juga: Sindue Tombusabora Takluk, Sindue Jadi Juara Baru GSI Kabupaten Donggala 2025
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Donggala, diduga salah melaksanakan eksekusi lahan yang disengketakan antara Tjenarlin dan Rustam di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea.
Dalam eksekusi tersebut, sejumlah ahli waris melakukan blokade jalan karena lahan yang akan di eksekusi adalah milik orang tua mereka atas nama Sulihi (almarhum).
Selain menutup akses masuk dengan membentangkan spanduk penolakan eksekusi, para ahli waris juga menghadang para petugas eksekusi untuk masuk dalam lokasi. (Ahmad Muhsin/Metrosulteng).