Keterangan Sekda Morut di Sidang Korupsi Dibantah Mantan Bupati

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
Sidang dugaan korupsi Pemda Morut di PN PHI/Tipikor Palu, Senin 16 Juni 2025. (Foto: IST).
Sidang dugaan korupsi Pemda Morut di PN PHI/Tipikor Palu, Senin 16 Juni 2025. (Foto: IST).

METRO SULTENG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, Musda Guntur, hadir bersaksi di sidang dugaan korupsi Pemda Morut, Senin (16/6/2025).

Sekda memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Morut tahun 2020 hari itu. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini merugikan negara sebesar Rp539 juta.

Baca Juga: Sidang Tipidkor Mantan Bupati Morut Hadirkan lima Saksi, Termasuk Sekda

Sekda Morowali Utara, Musda Guntur. (Foto: IST).
Sekda Morowali Utara, Musda Guntur. (Foto: IST).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Palu hari itu, Sekda Musda Guntur menerangkan bahwa pelaksanaan anggaran telah dikoordinasikan secara umum, terutama melalui pembagian kewenangan kepada bagian keuangan.

Seluruh pengeluaran, termasuk perjalanan dinas, biaya sopir, dan lainnya, kata Musda, sudah tercantum dalam APBD 2020.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait pemeriksaan BPK, Musda menyebut temuan awal langsung dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah. Sebagian kekurangan dana, kata dia, disebabkan oleh utang perjalanan dinas dari tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Hari Ini, Ada Demo Bupati Morut dan Mantan Ketua DPRD di Mabes Polri dan Kejagung

Terkait pencairan dana perjalanan dinas, Musda menyatakan tanggung jawab sepenuhnya berada pada kuasa pengguna anggaran. Mereka yang mengatur kebutuhan internal kepala daerah, ajudan, staf pendamping, hingga sopir.

Dalam sidang, muncul pula pembahasan istilah “eksekusi” dana yang dinilai membingungkan. Musda menjelaskan, maksud dari eksekusi adalah pembayaran tunai oleh bendahara kepada Bupati.

Ia mengaku baru mengetahui pencairan dana Rp450 juta setelah diberitahu oleh bendahara. Keesokan harinya, ia memanggil bendahara Asri Taufik (AT) untuk meminta penjelasan.

Menurut bendahara, dana Rp450 juta itu berasal dari Uang Persediaan (UP) tahun 2021. Padahal, dana tersebut semestinya digunakan hanya untuk kegiatan yang telah direncanakan di tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pemkab Morut, Sekda Musda Guntur Dihadirkan Bersaksi Pekan Depan

Musda mengatakan kekurangan dana seharusnya tidak terjadi. Sebab, surat pertanggung jawaban atas pengeluaran baru muncul pada 2021, sedangkan finalisasi anggaran tahun 2020 mestinya selesai paling lambat 30 November 2020. Selain itu, Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk tahun berikutnya sudah dirancang sejak akhir tahun.

Pernyataan Musda tersebut dibantah langsung oleh terdakwa mantan Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samad (MAAS).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat resmi dari BPK, melainkan hanya menerima konfirmasi melalui telepon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X