METRO SULTENG - Polemik dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Boneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng, satu persatu mulai terungkap.
I Ketut Sirupawan, yang mengaku sebagai pendamping hukum korban sekaligus paralegal dari tim Pasigala, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyeret namanya.
Melalui sambungan WhatsApp kepada media ini pada Rabu (4/6/2025), Ketut membenarkan adanya dana Rp20 juta yang disebut dalam pemberitaan. Namun, ia menegaskan hanya Rp5 juta yang merupakan biaya resmi diterimanya sebagai jasa pendampingan hukum.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Korban Penganiayaan di Touna Diduga Diperas Rp20 Juta
“Yang Rp5 juta itu adalah biaya pendampingan hukum untuk korban, bukan bagian dari pemerasan,” tegas Ketut.
Ketut menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk mendampingi korban di tingkat penyelidikan kepolisian.
Namun, Ketut juga mengungkapkan adanya pemberian dana Rp15 juta kepada dua orang berinisial K dan J. Kedua nama itu disebut-sebut mengaku sebagai pengacara yang direkomendasikan oleh mantan kepala desa di kecamatan Ulubongka. Dan menurut Ketut, keduanya tidak ada hubungan dengan dirinya maupun tim Pasigala.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan terhadap korban yang didampinginya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Wita Mori Geram, Minta Hamid Hengkang dari Desa Bunta Jika Tak Hargai Proses Hukum
“Itu pemerasan yang Rp15 juta, diberikan kepada K dan J. Dua orang itu yang terima. Ada dua kwitansi, pertama diberikan senilai Rp6 juta, dan yang kedua Rp9 juta. Kwitansi itu ada sama kami juga sebagai bukti,” ungkap Ketut.
Meski sempat berencana akan melaporkan dana 15 juta itu yang menimpa korban ke pihak berwajib, Ketut mengaku saat ini lebih memprioritaskan agar kasus penganiayaan yang menimpa korban segera naik ke kejaksaan.
REKAMAN SUARA
Terkait pesan suara yang diberitakan sebelumnya, Ketut mengakui bahwa suara tersebut miliknya, namun konteksnya adalah penjelasan hukum kepada korban.
“Tolong diinformasikan bahwa pelaku saat ini sudah jadi tersangka, tinggal sabar menunggu. Saya mendampingi itu hanya di Polres. Kalau sudah di kejaksaan, harus ada tambahan biaya pendampingan. Begitu dia model kasusnya.
Kalau saya tingkat lanjutnya sampai pengadilan, masih butuh biaya itu, masih mau kesana kemari. Jadi sampaikan sama dia, sabar, tinggal menunggu itu, bukan naik di kejaksaan langsung di ambil tersangak bgitu khan masih butuh proses " suara dalam rekaman pesan audio WhatsAap.
Baca Juga: Menkes Budi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan IDI, Klaim UU Kesehatan Selaras dengan Sistem Hukum