METRO SULTENG — Masyarakat adat Wita Mori di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, melayangkan peringatan keras kepada seorang warga bernama Hamid, yang dinilai tidak menghormati proses hukum terkait kasus penjualan tanah yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.
Menurut tokoh pemerhati adat Wita Mori, Burhanuddin Hamzah, Hamid dan kelompoknya (Hamid CS) dianggap melakukan aksi yang berlebihan saat menggelar unjuk rasa di Polres Morowali Utara pada Senin, 2 Juni 2025. Aksi tersebut mendesak kepolisian segera menangkap oknum Kepala Desa Bunta berinisial "CL" yang diduga terlibat dalam kasus penjualan tanah.
Burhanuddin menilai aksi tersebut tidak menghargai laporan polisi yang telah lebih dulu dilayangkan dan saat ini masih dalam proses di Polres Morowali Utara. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/80/IV/SPKT/Polres Morut, tertanggal 2 April 2022.
Baca Juga: Mengenal Sosok Remon, Sapi Kesayangan Presiden Prabowo yang Akan Dikurbankan Pada Lebaran Idul Adha
“Tindakan Hamid CS sudah masuk kategori provokasi dan propaganda negatif yang tidak beretika. Padahal proses hukum sedang berjalan. Ini justru mengganggu ketertiban dan menyulut kegaduhan di Desa Bunta,” kata Burhanuddin, Rabu (4/6/2025).
Menyikapi pernyataan sikap Taruna Adat Wita Mori dan tokoh adat Wulanderi Desa Bunta, Burhanuddin menegaskan bahwa masyarakat adat menolak keras cara-cara yang mencederai proses hukum dan norma adat.
“Mereka (Hamid CS) seakan-akan memvonis seseorang bersalah padahal belum ada keputusan hukum. Ini jelas mencederai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Bahkan, Burhanuddin yang juga dikenal sebagai Deklarator Malino Perdamaian Poso dan mantan anggota DPRD Poso dua periode itu menyebut bahwa aksi Hamid dikhawatirkan mengandung kepentingan pribadi dan berpotensi merugikan pemerintah desa.
“Kalau memang tidak bisa menjaga etika dan ketertiban adat di tanah Mori, maka lebih baik Hamid hengkang dari Desa Bunta,” pungkasnya. (*)