"Makanya ini saya minta ke hakim (untuk keluarkan dia)," ucap Abd Aan Achbar - menanggapi kuasa hukum Polda.
Baca Juga: Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali: Sidang Ditunda Gegara Polda Sulteng Tak Hadir
Menyaksikan ketegangan, hakim tidak jadi bertindak tegas. Ia hanya ingatkan saja pengunjung yang teriak agak tidak mengulanginya lagi.
Tidak sampai disitu saja. Lebih memanas lagi saat pemohon prinsipal Hendly Mangkali meminta kepada hakim agar diberi kesempatan berbicara. Tiba-tiba kuasa hukum Polda keberatan kalau Hendly bicara. Kata dia, itu tidak diatur dalam KUHP.
"Ada kok diatur. Pemohon prinsipal silakan bicara. Ini bertanya atau apa? Tapi silakan," ujar hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes yang memimpin sidang praperadilan.
Hendly pun mulai bicara. Ia memulai kalimatnya dengan kata "Atas nama Tuhan Yesus. Saya tidak berbohong disini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati," kata Hendly dengan suara agak berat.
Ia mengemukakan bahwa SPDP dan surat penetapan tersangka diterimanya saat bersamaan pada 29 April 2025. Ia terima di warung kopi di kompleks Polda Sulteng pada malam hari dari penyidik Cyber Polda.
Dua surat itu beda tanggal. Bahkan ia sempat memfoto kedua surat yang ia terima tengah malam tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali oleh Polda Sulteng
"Tidak ada itu penyidik (hadir di ruang sidang) yang kasih saya surat. Saya tidak bohong ini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati disini," tegas Hendly lantang, yang ditetapkan Polda Sulteng sebagai tersangka UU ITE.
Tidak benar kata Hendly, ia menerima dua surat (SPDP dan penetapan tersangka) pada 20 Februari 2025, sebagaimana yang disampaikan pihak Polda.
"Bae-bae kamu juga. Langsung mati kalau kamu bohong," tegas Hendly menatap tajam ke arah Tirtayasa Efendi dari pihak Polda Sulteng.
Hakim pun coba menengahi ketegangan. Ia meminta semua pihak agar tidak berdebat dan bertanya secara berulang.
Selain ketegangan, ada juga sisi lainnya sidang praperadilan Hendly Mangkali. Ahli yang dihadirkan Polda ternyata suka mengabadikan momen pribadinya. Ia meminta dua kali difoto selama sidang berlangsung.
Pertama meminta foto saat hendak diambil sumpah sebagai ahli. Kemudian yang kedua, saat sidang hendak ditutup atau berakhir.