Tersangkakan Jurnalis Hendly Mangkali, Polda Sulteng Dipraperadilan

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:24 WIB
Jurnalis Hendly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya Dr. Muslimin Budiman dalam suatu kesempatan. (Foto: IST).
Jurnalis Hendly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya Dr. Muslimin Budiman dalam suatu kesempatan. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Jurnalis Hendly Mangkali secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kamis hari ini, 8 Mei 2025.

Permohonan praperadilan jurnalis Beritamorut.com ini karena penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah. Status tersangka Hendly dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Jurnalis Hendly Mangkali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kasusnya Dipaksakan

Permohonan praperadilan diajukan Hendly melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SHANE & CO yang beralamat di Jalan Merpati IIA No. 25, Kota Palu.

Permohonan praperadilan yang dimohonkan Hendly Mangkali terhadap Polda Sulteng.
Permohonan praperadilan yang dimohonkan Hendly Mangkali terhadap Polda Sulteng.
Tim pengacara yang mendampingi terdiri dari Dr. Mardiman Sane, SH., MH, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH, Purnawadi Otoluwa, SH., MH, dan Abd. Aan Achbar, SH.

Muslimin Budiman yang dihubungi terkait permohonan praperadilan kliennya membenarkan. Kliennya, kata dia, ditetapkan tersangka setelah memuat dan membagikan berita berjudul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan” di media sosial Facebook miliknya, akun Kaka Gondrong dan Hendly Mangkali.

“Klien kami hanya membagikan konten berita yang telah terpublikasi secara sah di media miliknya, seperti yang selama ini biasa ia lakukan,” terang Budi - sapaan akrab Muslimin Budiman.

Baca Juga: Jurnalis Hendly Mangkali Dikriminalisasi? Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum

Menurutnya, proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng selalu Termohon, tidak sesuai KUHAP dan juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu ditegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak berlaku jika ditujukan pada lembaga pemerintah, institusi, kelompok dengan identitas tertentu, melainkan harus pada individu atau perseorangan.

Muslimin juga menyayangkan proses hukum yang dilakukan penyidik. Ia menyebut, pemanggilan pertama dilakukan melalui surat resmi, namun penetapan tersangka justru disampaikan melalui pertemuan informal di sebuah warung kopi.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap, Sebelum Pimred Beritamorut Hendly Mangkali Jadi Tersangka

“Penetapan tersangka dilakukan dengan cara-cara tidak patut. Bahkan penyitaan barang bukti dilakukan sebelum ada penetapan resmi. Ini menunjukkan penyidikan yang tidak sah,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Hendly memohon kepada Pengadilan Negeri Palu memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dengan seluruhnya;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X