Diduga Langgar HAM, Siswa SMK Bina Bakti Tak Bisa Ikut Ujian Nasional

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 13:44 WIB
Komnas HAM Perwakilan Sulteng memberi perhatian serius atas kasus siswa di SMK Bina Bakti, Kota Palu, yang tidak bisa ikut ujian nasional. (Foto: Ist).).
Komnas HAM Perwakilan Sulteng memberi perhatian serius atas kasus siswa di SMK Bina Bakti, Kota Palu, yang tidak bisa ikut ujian nasional. (Foto: Ist).).

METRO SULTENG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus penonaktifan SMK Bina Bakti, Kota Palu, dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kebijakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap hak peserta didik, khususnya hak untuk memperoleh pendidikan.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer menegaskan, negara semestinya hadir sebagai penjamin pemenuhan hak asasi, termasuk hak atas pendidikan.

Baca Juga: Perusahaan Terlibat Konflik Agraria, Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Anwar Hafid Terbitkan Moratorium

Namun, dalam kasus ini, Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai justru abai terhadap tanggung jawab tersebut.

“Negara seharusnya tidak hanya fokus pada aspek prosedural, tapi juga mempertimbangkan perlindungan terhadap anak bangsa. Dalam konteks ini, hak atas pendidikan jelas terabaikan,” ujar Livand, Rabu (14/5/2025) di Palu.

Komnas HAM telah melakukan klarifikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Sulteng dan pihak sekolah SMK Bina Bakti Kota Palu.

Namun, menurut Livand, penjelasan yang diberikan belum menyentuh inti persoalan, yaitu perlindungan terhadap siswa.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali oleh Polda Sulteng

“Silakan Dinas Pendidikan menerapkan aturan, tapi jangan korbankan siswa. Mereka tetap harus mendapatkan haknya untuk belajar dan mengikuti ujian,” tegasnya.

Livand mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi hak-hak siswa.

Ia menilai, alasan administratif tak bisa dijadikan pembenaran untuk menghambat layanan pendidikan.

“Jangan sampai karena persoalan administrasi, anak-anak tidak bisa ikut ujian. Ini bentuk pengabaian negara terhadap pendidikan, dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dibiarkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Rapim RPJMD, Gubernur Sulteng Minta Bappeda Lakukan Need Assessment

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kepada salah satu media di Kota Palu, Selasa (13/5/2025), menyatakan penonaktifan Dapodik tidak sama dengan penutupan permanen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X