Perusahaan Terlibat Konflik Agraria, Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Anwar Hafid Terbitkan Moratorium

photo author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 15:06 WIB
Komnas HAM Perwakilan Sulteng melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.
Komnas HAM Perwakilan Sulteng melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

METRO SULTENG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk segera menerbitkan moratorium terhadap aktivitas perusahaan yang terlibat konflik agraria dengan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, Selasa (13/5/2025) di Kota Palu.

Menurutnya, langkah moratorium ini penting untuk menghentikan potensi kriminalisasi terhadap warga di tengah ketidakjelasan status izin pengelolaan lahan. Sebab, ada status lahan masih dalam proses verifikasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) bentukan Gubernur Sulteng.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali oleh Polda Sulteng

"Kami mendorong Gubernur Sulteng untuk segera menerbitkan moratorium atas seluruh aktivitas di lahan-lahan yang masih berstatus sengketa dengan masyarakat. Baik perusahaan maupun warga, harus menahan diri hingga ada kejelasan hukum terkait status lahan tersebut, termasuk soal HGU," ujar Livand.

Komnas HAM Sulteng juga mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani konflik agraria, melalui proses dialog dan mediasi yang adil dan bermartabat.

Desakan ini mencuat setelah Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Morowali Utara, menyusul konflik antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

Salam pemantauan awal, Komnas HAM mencatat sedikitnya sembilan warga telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat akibat perselisihan tersebut.

Baca Juga: Tahun Ini, 69 Desa di Sulteng Ditarget Tidak Gelap Lagi

“Kami menilai proses hukum yang berjalan harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Penahanan terhadap warga tidak boleh mengabaikan akar struktural dari konflik ini, termasuk kebijakan-kebijakan masa lalu yang belum sepenuhnya diselesaikan,” tegas Livand.

Komnas HAM Sulteng menegaskan, negara melalui pemerintah daerah wajib hadir sebagai penengah yang adil dalam konflik antara korporasi dan masyarakat, khususnya masyarakat adat dan lokal.

Hak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X