METRO SULTENG – Muhammad Fithrat Irfan resmi melaporkan Dumas KPK RI. Pihak Dumas dilapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI pada Kamis, 8 Mei 2025.
Irfan adalah mantan staf ahli Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah periode 2014 - 2029, Rafiq Al Amri.
Ia menilai, Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK lamban menangani kasus dugaan suap pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, yang telah ia laporkan.
Baca Juga: Laporan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Waket MPR Mandek, KPK Dilapor ke Dewas
“Bukti-bukti sudah saya serahkan. Tapi laporan ini tak kunjung naik ke penyelidikan,” kata Irfan melalui rilisnya yang diterima redaksi, Kamis malam (8/5/2025).
Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses hukum, sehingga laporannya tak kunjung ditindaklanjuti.
“Jangan-jangan memang ada yang ingin kasus ini ditutup. Karena banyak senator yang terlibat,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah 100 Hari, KPK Belum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI
“Apakah terlapor kebal hukum?” tanya Irfan.
Ia berharap, KPK tetap menjaga integritas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus rasuah.
Dalam surat kepada Dewas KPK, Irfan membeberkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, Dumas KPK meminta dirinya bertemu di luar kantor saat jam kerja.
Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan di Rawamangun, Jakarta Timur. “Saya juga diminta menyerahkan HP, laptop, dan hardisk untuk dikloning,” kata Irfan.
Ia menolak permintaan tersebut karena merasa itu melanggar privasi. “Saya ini pelapor, bukan terlapor,” tegasnya.
Baca Juga: Anggota DPD RI asal Sulteng Dilaporkan Mantan Staf Ahli ke KPK, Ini Penyebabnya