Jurnalis Hendly Mangkali Dikriminalisasi? Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 11:58 WIB
Pengekangan terhadap kebebasan pers menjadi sorotan utama jurnalis atau wartawan di Sulawesi Tengah. Salah satunya seperti yang terjadi dengan Hendly Mangkali (foto insert/baju kuning) yang kini jadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Pengekangan terhadap kebebasan pers menjadi sorotan utama jurnalis atau wartawan di Sulawesi Tengah. Salah satunya seperti yang terjadi dengan Hendly Mangkali (foto insert/baju kuning) yang kini jadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

METRO SULTENG — Jurnalis Hendly Mangkali telah ditetapkan Polda Sulteng sebagai tersangka. Pimpinan redaksi sekaligus owner media online Beritamorut.com itu dijerat UU ITE.

Dugaan kriminalisasi terhadap Hendly pun mencuat. Penetapan tersangka terhadap jurnalis kelahiran Morowali Utara itu menuai kecaman dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah.

Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI periode 2024 - 2029 Febrianti Hongkiriwang, yang merupakan istri Bupati Morowali Utara.

Baca Juga: Dikenal Peduli Sosial, Pimred Beritamorut Hendly Mangkali Kini Ditetapkan Tersangka

Laporan dilakukan setelah Hendly memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara. Delik laporannya menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.

Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal di Palu, Sabtu (3/5/2025).

Senada dengan itu, Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan polisi terhadap Hendly.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap, Sebelum Pimred Beritamorut Hendly Mangkali Jadi Tersangka

"Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi (Polda Sulteng) menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.

Baca Juga: Jurnalis di Palu Turun ke Jalan, Ini yang Mereka Suarakan

Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X