Ini Kronologi Lengkap, Sebelum Pimred Beritamorut Hendly Mangkali Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 11:54 WIB
Hendly Mangkali, saat menyambangi TPA Kawatuna berbagi makanan kepada masyarakat di TPA di Kota Palu tersebut. (Foto: Ist).
Hendly Mangkali, saat menyambangi TPA Kawatuna berbagi makanan kepada masyarakat di TPA di Kota Palu tersebut. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Jurnalis Hendly Mangkali, Pemimpin Redaksi media online Beritamorut.com, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, setelah memublikasikan berita isu perselingkuhan yang menyeret nama pejabat publik di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.

Bagaimana kronologinya sebelum pria berambut gondrong ini ditetapkan tersangka? Berikut penuturan Hendly kepada rekan-rekan wartawan di Palu.

Baca Juga: Dikenal Peduli Sosial, Pimred Beritamorut.com Hendly Mangkali Kini Ditetapkan Tersangka

Pada November 2024, ia menerima informasi dari masyarakat mengenai isu perselingkuhan yang diduga melibatkan seorang istri pejabat penting di Morowali Utara (Morut) dengan bawahannya. Berdasarkan keterangan saksi yang mengaku melihat langsung kejadian tersebut, Hendly mengolah informasi itu menjadi berita.

Berita pertama kali diterbitkan di situs Inisulteng.id dengan judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-Kudaan dengan Bawahan” pada 17 November 2024. Artikel serupa kemudian tayang di situs Beritamorut.com dengan isi yang sama, meskipun terdapat perbedaan pada judul dan gambar.

Karena terjadi gangguan pada kedua situs tersebut, Hendly kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) tampilan berita dari situs dan mempostingnya di akun Facebook pribadinya, @Kaka Gondrong, pada 18 November 2024. Dalam unggahan itu, Hendly juga mencantumkan salinan isi berita agar lebih mudah diakses publik.

Baca Juga: Kajati Sulteng Letakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kejari Morowali Utara

Selanjutnya, pada 19 November 2024, Hendly kembali membuat status di Facebook dengan kalimat yang menyebut, “Oknum Anggota DPD RI Punya Selingkuhan.” Ia mengaku tidak mengingat secara pasti redaksi statusnya, namun menurutnya, postingan terkait disebarkan berturut-turut antara tanggal 18 hingga 20 November 2024.

Kasus hukum pun mulai muncul. Pada 20 Desember 2024, Hendly dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. Lalu, pada 28 Desember 2024, ia menerima undangan wawancara dari Direktorat Reserse Siber.

Saat itu pemeriksaan dilakukan pada 30 Desember 2024, sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, Hendly menanyakan alasan pemanggilannya, dan penyidik menyampaikan bahwa laporan datang dari Febriyanthi Hongkiriwang terkait dugaan pelanggaran UU ITE, karena dianggap menyerang kehormatan dan nama baik melalui unggahannya.

Hendly menyatakan dalam pemberitaannya, ia tidak pernah menyebut nama Febriyanthi secara langsung. Namun, penyidik menyebut pelaporan didasarkan atas keseluruhan unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Baca Juga: Layani Kebutuhan Industri Morowali dan Morut, Perusahaan Daging Beku asal Bali Ekspansi ke Sulteng

Memasuki Maret 2025, Hendly kembali dipanggil sebagai saksi bersama tiga orang lainnya, yaitu Ciprianus (wartawan Morut Pos), Herman (Kepala Dusun Korowalelo), dan Yolanda (wartawan Beritamorut).

Pemeriksaan dilakukan pada 17 Maret 2025 sejak pukul 10.00 pagi hingga malam hari. Karena kelelahan, Hendly meminta waktu istirahat dua hari sebelum pemeriksaan dilanjutkan kembali pada 19 Maret 2025.

Pada pemeriksaan lanjutan, penyidik menanyakan jenis ponsel yang digunakan serta kepemilikan akun Facebook yang dipakai untuk mengunggah konten tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X