Baca Juga: Aroma Korupsi di Program MBG, Kepala BGN Bantah Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 Per Piring
Kemendag memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus kemasan 1 liter.
Budi menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terus berlanjut, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya dua pernyataan yang berbeda ini, masyarakat masih perlu waspada terhadap Minyakita yang beredar di pasaran.***