Sidak Mentan Temukan Minyakita Hanya Berisi 0,75 Liter, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 13:26 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,

Amran juga mengimbau untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat dan tidak melakukan kecurangan serupa lagi.

"Tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat! Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!,” tutupnya.

Sebelum temuan Amran ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangan terkait video viral Minyakita yang isinya hanya 750 ml.

Budi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama yang sudah ditindak.

Baca Juga: Bupati Iksan Gencar Sidak, Pastikan Pembangunan Morowali Tepat Sasaran

"Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi," ujar Budi dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 Maret 2025.

Budi menjelaskan bahwa produsen yang mengemas Minyakita kurang dari 1 liter sudah disegel oleh Kemendag pada Januari lalu.

Perusahaan tersebut adalah PT Navyta Nabati Indonesia.

"PT Navyta Nabati Indonesia yang pernah kami datangi itu. Sudah tidak beredar lagi," kata Budi.

Budi mengklaim bahwa tidak ada lagi Minyakita kemasan yang isinya di bawah 1 liter di pasaran.

"Yang lainnya normal, ya. Satu liter normal," ujarnya.

Namun, seorang pengguna TikTok menunjukkan bukti Minyakita yang ia beli hanya berisi 750 ml, meskipun tertulis 1 liter.

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kemungkinan pelanggaran di lapangan.

Budi sebelumnya juga menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang pada 24 Januari 2025.

Ribuan botol Minyakita ditemukan di sana, dan diduga ada pelanggaran izin produksi serta distribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X