METRO SULTENG - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, Adiman, ikut dalam pertemuan mediasi sengketa lahan sawit yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara.
Sengketa ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) dan PT Cipta Agro Sakti (CAS).
Pertemuan mediasi dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto, bertempat di ruang kerjanya di kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Kamis (27/2/2024).
Adiman mengatakan, kedua perusahaan sempat mengajukan perizinan di lokasi yang sama dan saling klaim punya izin di lokasi yang sama pula.
Baca Juga: Mediasi Lahan Sawit di Morowali Utara: Dua Perusahaan Punya Izin, Manual vs OSS
Karena itulah, Adiman sepakat dan menyarankan sebaiknya Pemprov Sulteng membuat rekomendasi agar masalah ini dibawa ke hadapan pengadilan.
"Saya ikuti tadi kronologisnya, ini kronologis hukum. Sebaiknya masalah ini dicari kepastian hukumnya di pengadilan. Lokasi yang dipermasalahkan terdapat di titik koordinat yang sama. Dari sisi hukum sudah terjadi," saran Kepala Biro Hukum.
Kedua perusahaan sebaiknya menyelesaikan sengketa tumpang tindih lahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan digugat secara TUN terkait penerbitan izin.
"Ke TUN saja. Kalau masih ada kerugian, ya silakan saling gugat lagi di Pengadilan Negeri. Semua ini orang-orang kuat saya lihat. Kuat dari sisi usaha. Kuat secara perangkat perusahaan," kata Adiman sedikit berseloroh.
Sebelum pertemuan ditutup, Adiman meminta agar Biro Perekonomian Pemprov Sulteng membuat berita acara (BA) pertemuan mediasi. Isi BA-nya agar kedua belah pihak (perusahaan) menempuh jalur hukum.
Nanti pihak pengadilan yang membatalkan atau menentukan izin perusahaan mana yang sah. Dan izin perusahaan mana yang harus dibatalkan.
"Karena mediasi berapa kali pun tidak akan selesai. Ini persoalan izin pertanahan dan izin perkebunan. Makanya silakan tempuh jalur hukum," tandas Adiman.
Saran dari Kepala Biro Hukum mendapat dukungan dari semua pihak yang hadir. Termasuk dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, yang memimpin pertemuan.
"Kita akan buat rekomendasi, memang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum," sambung Rudi Dewanto.